Kali
ini pengajian fiqh kontemporer menghadirkan kembali Prof. Dr. KH. Minhajuddin
untuk memberikan pencerahannanya seputar fiqh di Masjid At-Tajdid Rusunawa C,
Jln. Talasalapang, Sabtu (9/1). Prof. Minhajuddin membawakan materi mengenai
proses dalam menetapkan tarjih. Menurutnya tarjih itu ialah menguatkan suatu
pendapat dari beberapa pendapat atau menguatkan suatu dalil dari beberapa
dalil. Dan kata “Tarjih” sendiri berasal dari “Rajjaha-Yurajjahu-tarjihan”.
Salah satu contoh hadits yang berbunyi “Shalluu fii buyuutikum (shalatlah di
rumah kalian)” dan ada juga hadits yang berbunyi “Tidak sah shalatnya
orang yang bertetangga dengan masjid jika tidak shalat di masjid”. Jika
kita memperhatikan dua hadits di atas tentu memerlukan analisis sebab kedua
hadits tersebut bertentangan hadits pertama Nabi saw membolehkan shalat di
rumah dan hadits kedua Nabi saw melarang untuk shalat di rumah apabila masjid
berdekatan dengan rumah. Sebagai solusinya, lanjut Prof Minhajuddin, kedua
hadits tersebut dikompromikan yaitu shalat sunnah di rumah dan shalat wajib di
masjid. Kemudian ketika kita tidak bisa mentarjih maka kita mengambil
kesimpulan dengan cara mendiamkan atau berhenti mentarjihnya.
Contoh
lain dalam mentarjih adalah mengenai nikah mut’ah (kontrak). Untuk mengetahui
bagaimana hukum nikah mut’ah terlebih dahulu apa pengetiannya. Disebutkan dalam
fiqh Qudamah bahwa nikah mut’ah itu adalah memiliki seorang perempuan dengan
jangka tertentu. Bunyi aqad nikah mut’ah itu yang diucapkan oleh wali perempuan
“Aku nikahkan kamu (laki-laki) dengan anank perempuan dalam jangka waktu
sebulan (bisa juga setahun dan lain-lain)”. Rasulullah saw pernah membolehkan
nikah mut’ah pada saat perang yaitu ketika terjadi perang Khaibar juga pada
saat fathul Makkah. Rasulullah membolehkan nikah mut’ah kepada para sahabatnya
sebab para sahabat jauh dari para istri-istri mereka.” Urainya.
Prof
Minhajuddin kemudian melanjutkan bahwa nikah mut’ah itu haram. “Ulama-ulama mengharamkan nikah mut’ah
sedangkan Syiah membolehkan nikah mut’ah,” lanjutnya. Salah satu alasan Prof
Minhajuddin mengharamkan nikah mut’ah itu haram adalah berdasarkan ijtihad
jamaa’i sebagaimana ulama-ulama Sunni mengharamkannya. Menurutnya ijtihad
jamaa’i lebih kuat dibandingkan dengan ijtihad yang dlakukan satu orang atau satu
mazhab saja. Ulama Sunni telah sepakat mengharamkan nikah mut’ah. Bahkan lanjut
beliau, jika mau mentarjih kita harus mengambil ijtihad jamaa’i dibanding
dengan ijtihad pribadi,” tegasnya.
Nikah
mut’ah dilarang Nabi saat Haji Wada’ dalam sabdanya, “Memang Aku sudah
memberi izin kepada kamu, siapa yang melakukan nikah mut’ah sekarang maka
jauhilah dan ambillah apa yang aku perintahkan. Dan sesungguhnya Aku
menhgaramkan nikah mut’ah hingga hari kiamat,” Bahkan Umar bin Khaththab
pernah mengatakan ketika ia menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar “Rasulullah
telah melarang nikah mut’ah maka siapa saja laki-laki atau perempuan nikah
mut’ah dan sampai beritanya kepada saya maka aku akan merajamnya.” Prof
Minhajuddin kemudian menjelaskan rajam itu hukuman mati dengan cara melempar
batu. Terangnya.
Nikah mut’ah pada dasarnya sama dengan nikah
yang lazim sebab ia dinikahkan oleh walinya, akan tetapi ada jangka waktunya
dan nikah dalam Islam itu untuk selama-lanya tanpa ada jangka waktunya. Nikah
mut’ah tidak ada talak dan waris mewarisi bahkan ketika telah sampai batas
waktu nikahnya maka ia telah bercerai dan jika ada anaknya itu akan menjadi
tanggung jawab dari ayahnya
Bagi kaum Syiah nikah mut’ah bukan hanya dalam
perang akan tetapi selamanya. Ibnu Abbas salah satu sahabat Rasulullah
menafsirkan QS. An-Nur ayat 24, yang dimaksud disitu adalah bersenang-senang
dengan mereka sampai batas tertentu dan berilah upah kepada perempuan yang kamu
nikmati. Menurut Ibnu Abbas kata “Ujuura
hunna” adalah upah. Tetapi menurut Mazhab Sunni yang dimaksud kata “ujuura
hunna” adalah mahar atau mas kawin.
Prof.
Minhajuddin juga mengungkapkan prostitusi online yang marak sekarang ini di
media sosial adalah bagian dari nikah mut’ah yang menawarkan 20 juta hingga 50
juta dalam waktu tiga jam saja.
Mungkin karena nikah mut'ah itu sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang sehingga menjadi haram, .
BalasHapus