Sabtu, 09 Januari 2016

Prof Minhajuddin : Nikah Mut’ah itu Haram



Kali ini pengajian fiqh kontemporer menghadirkan kembali Prof. Dr. KH. Minhajuddin untuk memberikan pencerahannanya seputar fiqh di Masjid At-Tajdid Rusunawa C, Jln. Talasalapang, Sabtu (9/1). Prof. Minhajuddin membawakan materi mengenai proses dalam menetapkan tarjih. Menurutnya tarjih itu ialah menguatkan suatu pendapat dari beberapa pendapat atau menguatkan suatu dalil dari beberapa dalil. Dan kata “Tarjih” sendiri berasal dari “Rajjaha-Yurajjahu-tarjihan”. Salah satu contoh hadits yang berbunyi “Shalluu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian)” dan ada juga hadits yang berbunyi “Tidak sah shalatnya orang yang bertetangga dengan masjid jika tidak shalat di masjid”. Jika kita memperhatikan dua hadits di atas tentu memerlukan analisis sebab kedua hadits tersebut bertentangan hadits pertama Nabi saw membolehkan shalat di rumah dan hadits kedua Nabi saw melarang untuk shalat di rumah apabila masjid berdekatan dengan rumah. Sebagai solusinya, lanjut Prof Minhajuddin, kedua hadits tersebut dikompromikan yaitu shalat sunnah di rumah dan shalat wajib di masjid. Kemudian ketika kita tidak bisa mentarjih maka kita mengambil kesimpulan dengan cara mendiamkan atau berhenti mentarjihnya.

Contoh lain dalam mentarjih adalah mengenai nikah mut’ah (kontrak). Untuk mengetahui bagaimana hukum nikah mut’ah terlebih dahulu apa pengetiannya. Disebutkan dalam fiqh Qudamah bahwa nikah mut’ah itu adalah memiliki seorang perempuan dengan jangka tertentu. Bunyi aqad nikah mut’ah itu yang diucapkan oleh wali perempuan “Aku nikahkan kamu (laki-laki) dengan anank perempuan dalam jangka waktu sebulan (bisa juga setahun dan lain-lain)”. Rasulullah saw pernah membolehkan nikah mut’ah pada saat perang yaitu ketika terjadi perang Khaibar juga pada saat fathul Makkah. Rasulullah membolehkan nikah mut’ah kepada para sahabatnya sebab para sahabat jauh dari para istri-istri mereka.” Urainya.

Prof Minhajuddin kemudian melanjutkan bahwa nikah mut’ah itu haram.  “Ulama-ulama mengharamkan nikah mut’ah sedangkan Syiah membolehkan nikah mut’ah,” lanjutnya. Salah satu alasan Prof Minhajuddin mengharamkan nikah mut’ah itu haram adalah berdasarkan ijtihad jamaa’i sebagaimana ulama-ulama Sunni mengharamkannya. Menurutnya ijtihad jamaa’i lebih kuat dibandingkan dengan ijtihad yang dlakukan satu orang atau satu mazhab saja. Ulama Sunni telah sepakat mengharamkan nikah mut’ah. Bahkan lanjut beliau, jika mau mentarjih kita harus mengambil ijtihad jamaa’i dibanding dengan ijtihad pribadi,” tegasnya.

Nikah mut’ah dilarang Nabi saat Haji Wada’ dalam sabdanya, “Memang Aku sudah memberi izin kepada kamu, siapa yang melakukan nikah mut’ah sekarang maka jauhilah dan ambillah apa yang aku perintahkan. Dan sesungguhnya Aku menhgaramkan nikah mut’ah hingga hari kiamat,” Bahkan Umar bin Khaththab pernah mengatakan ketika ia menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar “Rasulullah telah melarang nikah mut’ah maka siapa saja laki-laki atau perempuan nikah mut’ah dan sampai beritanya kepada saya maka aku akan merajamnya.” Prof Minhajuddin kemudian menjelaskan rajam itu hukuman mati dengan cara melempar batu. Terangnya.

Nikah mut’ah pada dasarnya sama dengan nikah yang lazim sebab ia dinikahkan oleh walinya, akan tetapi ada jangka waktunya dan nikah dalam Islam itu untuk selama-lanya tanpa ada jangka waktunya. Nikah mut’ah tidak ada talak dan waris mewarisi bahkan ketika telah sampai batas waktu nikahnya maka ia telah bercerai dan jika ada anaknya itu akan menjadi tanggung jawab dari ayahnya
 Bagi kaum Syiah nikah mut’ah bukan hanya dalam perang akan tetapi selamanya. Ibnu Abbas salah satu sahabat Rasulullah menafsirkan QS. An-Nur ayat 24, yang dimaksud disitu adalah bersenang-senang dengan mereka sampai batas tertentu dan berilah upah kepada perempuan yang kamu nikmati.  Menurut Ibnu Abbas kata “Ujuura hunna” adalah upah. Tetapi menurut Mazhab Sunni yang dimaksud kata “ujuura hunna” adalah mahar atau mas kawin. 

Prof. Minhajuddin juga mengungkapkan prostitusi online yang marak sekarang ini di media sosial adalah bagian dari nikah mut’ah yang menawarkan 20 juta hingga 50 juta dalam waktu tiga jam saja. 

1 komentar:

  1. Mungkin karena nikah mut'ah itu sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang sehingga menjadi haram, .

    BalasHapus